Legalisasi  Ijazah dan Transkrip Nilai


Fakultas Peternakan Universitas Andalas Melayani Legisasi Dokumen Akademik ( Ijazah dan Transkrip Nilai) bagi Alumni. Layanan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui email atau datang langsung ke Fakultas Peternakan.
 
 Prosedur Permohonan Legalisasi dokumen Akademik (Ijazah dan Transkrip Nilai) Sebagai berikut :
 
A. Daring menggunakan Email Kemahasiswaan
 
1. Daring menggunakan email kemahasiswaan  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., Alumni dapat mengirimkan ijazah dan transkrip nilai melalui email sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran legalisir dilakukan melalui rekening penampung Fakultas Peternakan.
2. Pemrosesan legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan sesuai dengan urutan yang terekam dalam sistem kami
3. Jika Anda menginginkan pengiriman ke alamat tujuan, Anda akan dibebani biaya pengiriman untuk masing-masing alamat
4. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya dokumen dalam perjalanan
 
B. Datang langsung ke Bagian Akademik Fakultas Peternakan 
 

Menunjukkan ijazah/transkrip nilai asli atau ijazah/transkrip yang pernah dilegalisasi. Ijazah dan transkrip difotokopi dengan kertas sesuai dengan ukuran aslinya (kecuali ada persyaratan khusus dari pihak pengguna). Pembayaran dilakukan melalui rekening penampung Fakultas Peternakan