Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Peternakan Universitas Andalas menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Fakultas Peternakan tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas Ibu Prof. Dr. Ir. Mardiati Zain dan dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, ketua dan sekretaris departemen, kepala laboratorium, Gugus Kendali Mutu (GKM), serta unsur tenaga kependidikan terkait.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses akademik, administrasi, dan layanan kemahasiswaan dapat berjalan dengan baik, efektif, serta selaras dengan berbagai kebijakan peningkatan mutu dan tata kelola fakultas. Dalam arahannya, Dekan menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh sivitas akademika dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta mendukung pencapaian target kinerja fakultas.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah peningkatan peran Gugus Kendali Mutu (GKM) sebagai verifikator dalam proses penyeragaman materi ajar dan soal ujian yang akan diunggah melalui platform I-Learn Universitas Andalas. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesesuaian capaian pembelajaran, kualitas materi perkuliahan, serta standar evaluasi pembelajaran di setiap mata kuliah yang diselenggarakan.

Dalam upaya memperkuat implementasi Zona Integritas di lingkungan fakultas, kembali ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pembebanan biaya konsumsi pelaksanaan sidang kepada mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen fakultas dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara departemen dan kepala laboratorium dalam pelaksanaan praktikum. Koordinasi yang baik diharapkan dapat menjamin kesiapan sarana dan prasarana, efektivitas penggunaan laboratorium, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan praktikum selama semester berlangsung.

Pada aspek akademik lainnya, disepakati bahwa Surat Keputusan (SK) Pembimbing mahasiswa hanya berlaku selama satu tahun dan perlu dilakukan evaluasi ataupun pembaruan sesuai dengan kebutuhan akademik mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas proses pembimbingan serta meningkatkan monitoring terhadap kemajuan studi mahasiswa.

Melalui rapat koordinasi dan konsolidasi ini, Fakultas Peternakan Universitas Andalas menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, memperkuat budaya mutu, serta memberikan layanan akademik yang profesional dalam menghadapi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh keputusan yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang semakin unggul, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.

Fakultas Peternakan Universitas Andalas Siapkan Semester Baru TA 2026/2027 Melalui Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Peternakan Universitas Andalas menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Fakultas Peternakan tersebut dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas Ibu Prof. Dr. Ir. Mardiati Zain dan dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, ketua dan sekretaris departemen, kepala laboratorium, Gugus Kendali Mutu (GKM), serta unsur tenaga kependidikan terkait.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh proses akademik, administrasi, dan layanan kemahasiswaan dapat berjalan dengan baik, efektif, serta selaras dengan berbagai kebijakan peningkatan mutu dan tata kelola fakultas. Dalam arahannya, Dekan menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh sivitas akademika dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta mendukung pencapaian target kinerja fakultas.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah peningkatan peran Gugus Kendali Mutu (GKM) sebagai verifikator dalam proses penyeragaman materi ajar dan soal ujian yang akan diunggah melalui platform I-Learn Universitas Andalas. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesesuaian capaian pembelajaran, kualitas materi perkuliahan, serta standar evaluasi pembelajaran di setiap mata kuliah yang diselenggarakan.

Dalam upaya memperkuat implementasi Zona Integritas di lingkungan fakultas, kembali ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pembebanan biaya konsumsi pelaksanaan sidang kepada mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen fakultas dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara departemen dan kepala laboratorium dalam pelaksanaan praktikum. Koordinasi yang baik diharapkan dapat menjamin kesiapan sarana dan prasarana, efektivitas penggunaan laboratorium, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan praktikum selama semester berlangsung.

Pada aspek akademik lainnya, disepakati bahwa Surat Keputusan (SK) Pembimbing mahasiswa hanya berlaku selama satu tahun dan perlu dilakukan evaluasi ataupun pembaruan sesuai dengan kebutuhan akademik mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas proses pembimbingan serta meningkatkan monitoring terhadap kemajuan studi mahasiswa.

Melalui rapat koordinasi dan konsolidasi ini, Fakultas Peternakan Universitas Andalas menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, memperkuat budaya mutu, serta memberikan layanan akademik yang profesional dalam menghadapi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Seluruh keputusan yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata kelola fakultas yang semakin unggul, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.