Profile
PPID Faterna
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Universitas Andalas (UNAND).
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor : 456/XIII/A/UNAND-2015. Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll).
Latar belakang pendirian PPID didasari oleh kebutuhan akan keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pemerintahan. Adapun beberapa latar belakang pentingnya pembentukan PPID:
-
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pendirian PPID merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang relevan dari badan publik. PPID dibentuk untuk memastikan keterbukaan informasi dan untuk memenuhi hak-hak masyarakat. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya PPID, informasi terkait kegiatan, kebijakan, dan penggunaan anggaran badan publik dapat diakses oleh masyarakat, sehingga akuntabilitas lembaga meningkat. -
Hak Asasi Manusia
Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang dikuasai oleh badan publik, kecuali informasi yang sifatnya rahasia atau dapat membahayakan kepentingan umum. -
Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif. Pendirian PPID menjadi langkah konkret dalam mencapai tujuan tersebut, dengan memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. -
Partisipasi Publik
Dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat, PPID membantu meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi memungkinkan warga negara untuk memahami proses pemerintahan, memberikan masukan, serta ikut serta dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan.
Pembentukan PPID merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.
- Visi & Misi
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Maklumat
- Komitmen PPID
- Standar Layanan
Visi
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Misi
-
Menyediakan Layanan Informasi yang Cepat dan Akurat
Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. -
Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman tentang Keterbukaan Informasi
Meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat pemerintahan terkait pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak publik. -
Mengembangkan Sistem Informasi yang Efektif
Membangun dan mengembangkan sistem manajemen informasi yang efektif untuk mendukung penyimpanan, pemeliharaan, dan penyampaian informasi yang akurat dan mutakhir. -
Menyusun Kebijakan Keterbukaan Informasi
Menyusun kebijakan dan pedoman terkait pengelolaan informasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. -
Menjamin Perlindungan Informasi yang Dikecualikan
Menjamin bahwa informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan dilindungi dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. -
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik
Mengoptimalkan peran PPID dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas badan publik sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Dengan visi dan misi tersebut, PPID diharapkan mampu menjalankan perannya secara efektif dalam memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang relevan, meningkatkan transparansi, serta mendukung partisipasi aktif publik dalam proses pemerintahan.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan penyediaan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab PPID.
Tugas PPID
-
Mengelola dan Menyediakan Informasi
PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang ada di badan publik kepada masyarakat. Ini termasuk menyusun daftar informasi publik yang tersedia untuk diakses. -
Pelayanan Informasi Publik
Memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan memenuhi permintaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPID harus memastikan bahwa informasi disediakan secara cepat, tepat waktu, dan mudah diakses. -
Mengklasifikasi Informasi
Mengklasifikasikan informasi berdasarkan kategori informasi yang wajib disediakan, informasi yang dikecualikan, serta informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. -
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
PPID harus menyusun, mengembangkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang memuat jenis-jenis informasi yang dikuasai oleh badan publik. -
Menjamin Perlindungan Informasi yang Dikecualikan
PPID bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang dikecualikan atau yang bersifat rahasia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin. -
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Melakukan koordinasi dengan pejabat dan unit kerja lain di dalam badan publik untuk memastikan tersedianya informasi yang berkualitas dan sesuai dengan permintaan masyarakat. -
Menyusun Laporan
PPID juga bertugas untuk menyusun laporan mengenai pelayanan informasi yang telah diberikan. Laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan informasi publik.
Tanggung Jawab PPID
-
Menjamin Keterbukaan Informasi
PPID bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya akses informasi publik yang relevan, akurat, dan mutakhir. Ini penting untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. -
Memberikan Layanan yang Berkualitas
PPID bertanggung jawab memastikan layanan informasi yang diberikan bersifat transparan, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat yang membutuhkan informasi. Pelayanan harus dilakukan sesuai dengan prosedur standar. -
Melindungi Informasi yang Bersifat Rahasia
Selain memberikan informasi yang bersifat terbuka, PPID bertanggung jawab melindungi informasi yang termasuk kategori dikecualikan, seperti informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, perlindungan data pribadi, serta informasi lain yang diatur dalam undang-undang. -
Pengelolaan Keberatan Informasi
PPID juga bertanggung jawab menangani keberatan dari masyarakat yang merasa haknya atas informasi tidak dipenuhi. PPID harus memberikan penjelasan atau mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. -
Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi Badan Publik
PPID bertanggung jawab dalam mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi badan publik dengan memastikan bahwa informasi yang disajikan memenuhi standar keterbukaan dan tidak melanggar hukum.
Dengan visi dan misi tersebut, PPID diharapkan mampu menjalankan perannya secara efektif dalam memastikan akses masyarakat terhadap informasi yang relevan, meningkatkan transparansi, serta mendukung partisipasi aktif publik dalam proses pemerintahan.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana
Waktu Layanan
- Senin - Kamis : 08:00 - 16:00 WIB
- Jum'at : 08:00 - 16:30 WIB
- *Layanan tutup pada hari libur nasional dan hari libur (cuti) bersama
Waktu Istirahat
- Senin - Kamis : 12:00 - 13:00 WIB
- Jum'at : 12:30 - 13:30 WIB
Media Sosial
- Instagram : @faterna.unand
- Facebook : Faterna Unand
- Youtube : Faterna UNAND
- Twitter :
- Linkedin :
Kontak
- Telepon : 0751 71464
- Email : Faterna Unand
- Website : https://faterna.unand.ac.id
Alamat Kantor
- Gedung Dekanat Fakultas Peternakan Lt. 2 – Universitas Andalas – Kampus Limau Manis Padang – Kode Pos 25163
Struktur Organisasi
PPID Faterna UNAND
PPID Faterna UNAND
Layanan Informasi
PPID Faterna UNAND
SOP Layanan Informasi Publik
Dokumen | Aksi |
---|---|
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik | Download |
SOP Pengelolaan Keberatan Informasi Publik | Download |
SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang | Download |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik Dikecualikan | Download |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Download |
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Download |
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik | Download |
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik | Download |