0751 71464
Indonesian English

UNAND Tegaskan Larangan Kegiatan Mahasiswa dalam Menjaga Ketertiban Akademik

Padang, 28 Februari 2025 – Universitas Andalas kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik maupun non-akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 9 Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kemahasiswaan yang memuat sejumlah larangan bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan di UNAND.
Dalam aturan tersebut, terdapat berbagai tindakan yang secara tegas dilarang untuk menjaga suasana akademik yang kondusif dan tertib, di antaranya:
- Menghalangi jalannya proses belajar mengajar serta kegiatan akademik lainnya.
- Melakukan pemalsuan dokumen akademik maupun kemahasiswaan.
- Merusak sarana dan prasarana kampus.
- Berjudi, mengonsumsi minuman beralkohol, dan terlibat penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang.
- Membawa senjata tajam atau api tanpa izin khusus dari pimpinan.
- Melanggar hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang larangan penampilan bagi mahasiswa, termasuk:
- Mahasiswa pria dilarang berambut panjang melebihi kerah baju, memakai anting, atau mewarnai rambut dengan warna mencolok.
- Mahasiswa wanita dilarang mengenakan pakaian ketat, transparan, atau tidak sopan, serta mewarnai rambut dengan warna mencolok.
- Larangan memakai sandal, kaos oblong, dan pakaian yang tidak sesuai norma kampus.
- Memiliki tato kecuali terkait adat dan agama tertentu.
Tak hanya soal penampilan, larangan juga berlaku pada kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan tanpa izin dari pimpinan kampus, serta segala tindakan atau sikap yang bertentangan dengan nilai agama, adat istiadat, norma, dan etika masyarakat.
Melalui penguatan aturan ini, UNAND berharap seluruh mahasiswa dapat menjaga etika, sikap, dan perilaku selama menjadi bagian dari civitas akademika. Kepatuhan terhadap peraturan tidak hanya mencerminkan tanggung jawab pribadi, tetapi juga turut menjaga nama baik universitas dalam kancah nasional maupun internasional.