MoO UNJA Creadit Earning

 

KESEPAKATAN KERJASAMA

(Memorandum of Agreement -MoA)

 

Antara

 

 

FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS ANDALAS

Dengan

FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS JAMBI

Nomor :  /H.16.6/PP/2015

Nomor: /C.01.06/2015

 

Tentang

KERJASAMA DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

 

Pada hari ini ............... Tanggal ...... Bulan ........ Tahun ............, yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Ir. H. Jafrinur, MSP.

      Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas Padang,   bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas, berkedudukan di Limau Manis Padang, selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  1. Dr. Ir. H. R.A. Muthalib, MS.

     Dekan Fakultas Peternakan Universitas Jambi, bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Peternakan Universitas Jambi, berkedudukan di.......................... selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaat dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Pada Masyarakat, yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

 

Pasal 1

TUJUAN KERJASAMA

 

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

Pasal 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA

  • Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokoknya, masing-masing pihak akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkenaan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di kedua belah pihak.

 

  • Dalam melaksanakan kegiatan pada butir (1) tersebut di atas, kedua belah pihak bersedia bekerjasama memberikan bantuan dalam penyelenggaraan akademik meliputi,
  1. Program Pendidikan dan Penelitian
  2. Perbantuan Tenaga Pengajar (Dosen Tamu)
  3. Kegiatan magang dan studi banding
  4. Pemanfaatan sarana dan prasarana ilmiah
  5. Pertukaran mahasiswa dan credit earning/transfer
  6. Kegiatan lain yang disepakati bersama

 

 

Pasal 3

PELAKSANAAN KEGIATAN

  • Pelaksanaan kegiatan kerjasama akan diatur bersama oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam surat perjanjian pelaksanaan kegiatan.

 

  • Terhadap pelaksanaan kerjasama ini akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala dan hasilnya dapat digunakan dalam perencanaan program kerjasama selanjutnya.

Pasal 4

PEMBIAYAAN

  • Anggaran biaya dan/atau dana bagi penyelenggara pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersebut di atas akan diusahakan oleh dan menjadi beban pihak penerima bantuan.

 

  • Rincian program kerja dan anggaran biaya yang telah setujui oleh kedua pihak sebagai pelaksana kerjasama ini akan diatur lebih lanjut.

 

Pasal 5

PENUTUP

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Piagam Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak

 

  • Program kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

 

  • Perjanjian kerjasama ini dibuat, disetujui, ditandatangani rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang dipegang oleh masing-masing pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Ditandatangani di ............, pada tanggal ...............

 

PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA

Dekan Fakultas Peternakan                            Dekan Fakultas Peternakan

Universitas Andalas                                        Universitas Jambi

 

 

            Dr. Ir. H. Jafrinur, MSP.                                 Prof. Dr. Ir. H. R.A. Muthalib, MS.

 

Read 5021 times