NOTA KESEPAHAMAN
(Memorandum of Understanding – MoU)
Antara
FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
Dengan
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN
PERIKANAN KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN AGAM
Nomor : ......................
Pada hari ................ tanggal ....... bulan ................ tahun Dua Ribu Lima Belas yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dr. Ir. H. Jafrinur, MSP.
|
: Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas Padang, bertindak untuk dan atas nama Fakultas Peternakan Universitas Andalas, berkedudukan di Kampus Unand Limau Manis Padang, selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
|
2. Monisfar, S.Sos.
|
: Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, bertindak untuk dan atas nama Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, berkedudukan di Jl. Koto Padang Baru Lubuk Basung Kab. Agam Sumatera Barat selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Nota Kesepahaman ini selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Bersepakat menjalin Nota Kesepahaman antara Fakultas Peternakan Universitas Andalas dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam dalam rangka mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberikan manfaat dengan ketentuan berikut :
Pasal 1
TUJUAN
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk pengembangan institusi dan peningkatan program kerjasama Para Pihak.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
- Bidang Pendidikan
- Bidang Penelitian
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Bidang Pelatihan dan Bimbingan Teknis
- Dan lain-lain
Pasal 3
PELAKSANAAN
Nota Kesepahaman ini merupakan Induk/Payung Hukum dari Perjanjian Kerjasama yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama yang akan dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti oleh berbagai unit di lingkungan Fakultas Peternakan Universitas Andalas dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam.
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan akan disusun sesuai program kerja yang disepakati bersama yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan Para Pihak.
Pasal 5
ORGANISASI
Organisasi Nota Kesepahaman ini akan disusun didalam Perjanjian Kerjasama untuk disetiap kegiatan yang disepakati dan disetujui Para Pihak.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Nota Kesepahaman ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditanda tangani oleh Para Pihak dan dapat diperpanjang/diperbaharui kembali atas kesepakatan Para Pihak.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara Musyawarah dan Mufakat.
Pasal 8
PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini, akan diatur kemudian dalam bentuk Addendum atas kesepakan Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
- Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing.
- Nota Kesepaham ini dibuat dalam rangka 2 (dua) sesuai kebutuhan dan masing-masing dibubuhi materai, berkekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk Para Pihak.
PIHAK PERTAMA
Dekan Fakultas Peternakan
Universitas Andalas,
( Dr. Ir. H. Jafrinur, MSP. )
|
PIHAK KEDUA
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam
( Monisfar, S.Sos. )
|