KESEPAKATAN KERJASAMA
(Memorandum of Understanding - Mo U)
Antara
FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS ANDALAS Dengan
BALAI VETERINER BUKITTINGGI Nomor: fUNI 16.61LLl2013
Tentang
KERJASAMA DALAM BIDANG PENDIDlKAN DAN PENELITIAN
Pada hari ini..R. abu Tanggal 9 Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. Ir. H. Jafrinur, MSP :
Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas Padang, bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas, berkedudukan limau Manis Padang, selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut
sebagai PIHAK KESA TU
Drh. H. Azfirman
Kepala Veteriner Bukittihggi Sumatera Barat, bertindak untuk dan atas llama Balai Veteriner Bukittinggi Sumatera Barat, berkedudukan di
. Jalan Raya Bukittinggl-Payakumbuh Km 14
Baso selanjutnya dalam kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam kesepakatan bersama ini selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal pokok sebagai berikut :
1. PlHAK KESA TU adalah institusi Pendidikan Tinggi yang memiliki kapasitas intelektual, yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diberi tugas dan fungsi sebagai penghasil sumberdaya manusia (alumni) yang memiliki kompetensi dibidang peternakan
- PlHAK KEDUA adalah instansi Pemerintah yang diberi tugas dan fungsi dibidang kesehatan hewan,memiliki saran a dan prasarana yang memadai untuk dapat dipergunakan dalam kegiatan akademik dan penelitian untuk mahasiswa dan dosen.
- PlHAK KEDUA memiliki sarana dan prasarana, tenaga terampil dan terlatih menangani hal yang berkenaan dengan laboratorium di bidang kesehatan hewan, sehingga dapat dimanfaatkan bagi proses pendidikanlpraktikum mahasiswa Fakultas Petemakan Universitas Andalas Padang.
- PARA PlHAK mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dalam bidang pengembangan petemakan dan kesehatan hewan melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi program pendidikan dibidang kesehatan hewan dan kegiatan ilmiah lainnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka PARA PlHAK sepakat untuk mengadakan kerj asama sebagai berikut :
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Kesepakatan Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
- Pelaksanaan Pendidikan dan penelitian di Fakultas Peternakan Universitas
Andalas dan di Balai Veteriner Bukittinggi
- Pemanfaatan adalah pemanfaatan prasarana dan sarana serta fasilitas lainnya yang terkait langsung dalam kegiatan menghasilkan Sarjana Peternakan lulusan Megister dan Doktor Ilmu Petemakan serta riset-riset yang bermutu di bidang Peternakan dan kesehatan temak
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasa12
1Maksud dibentuknya kesepakatan bersama oleh PARA PlHAK adalah sebagai
acuan dafam menghasilkan sarjana Peternakan dan Megister dan Doktor IImu Petemakan melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan diaplikasikan didunia kerja.
2.Tujuan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : terujudnya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang lebih baik di Fakultas Peten1akan Universitas Andalas, serta termanfaatkannya tenaga ahli yang dimiliki Balai Veteriner dalam pengembangan ilmu dan penelitian.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal3
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi dibidang :
Pendidikan ;
- Pengajaran dan bimbingan ;
- Penianfaatan sarana dan prasarana ilmiah ;
- Peinanfaatan fasilitas laboratorium ;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi laboratorium;
- Perlengkapan literature/teferensi bagi mahasiswa dan dosen
- Seminar; workshop darllatau pengkajian ilrriiah;
- Kegiatan akademik clan ilmiah lainnya yang terkait dengan upaya
menghasilkan Sarjana Peternakan dan Megister serta Doktor Ilmu Peternakan.
PELAKSANAAN Pasal5
Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap isi Kesepakatan
Bersama ini, PARA PlHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
KETENTUAN LAIN Pasa16
Kesepakatan Bersama ini berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada
kebijaksanaan pemerintah danlatau peraturan perundang-undangan yang tidak memungkinkan bagi kelangsungan Kesepakatan Bersama ini.
KETENTUAN Penutup
Hal-hal yang diatur atau belurn cukup diatur dalarn Kesepakatan Bersarna ini, akan diatur kernudian oleh PARA PlHAK dalarn kesepakatan tarnbahan (addendum) yang rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersarna ini.
Dernikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagairnana yang disebutkan pada bagian awal Kesepakatan Bersarna ini, dibuat dalarn rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, masing-masingnya mempunyai kekuatan hukum yang sarna.
PIHAKKEDUA
Drh. H. Azfirman
NIP. 19651004 199403 1001